
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Wacana pemilihan kepala daerah (
Pilkada
) tanpa wakil tengah menjadi sorotan di
Komisi II DPR
bidang politik dan pemerintahan. Wacana itu mencuat seiring kisruh antara kepala daerah dan wakilnya.
Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyoroti keberadaan wakil kepala daerah yang selama ini kerap hanya menjadi
vote getter
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam tugas pemerintahan, wakil kepala daerah nyaris tak memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan, tak jarang terjadi ketegangan di antara kedua pihak.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi
vote getter
saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.
Dia menilai masalah tersebut disebabkan karena sistem. Sebab, kata dia, 60 persen data yang ia miliki, kepala daerah dan wakilnya memiliki hubungan yang tidak harmonis.
“Problem ini adalah problem
by system
(persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan
by person
(individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Khozin.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay mengakui wacana Pilkada tanpa wakil kini mulai menjadi perbincangan lintas fraksi di DPR. Namun, dia ingin wacana tersebut dikaji matang.
Dia juga tak menampik peran kepala daerah dan wakilnya selama ini tak seimbang. Bahkan, dalam beberapa kasus, keduanya kerap saling ribut terkait perkara hukum.
“Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan,” kata Saleh, Kamis (6/7).
Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey menilai perkawinan politik dalam kontestasi pilkada didasarkan atas kesepakatan dan pertimbangan.
Dalam beberapa kasus, koalisi dibangun atas berbagai kesepakatan mulai dari
social capital
,
political capital
, dan
economic capital
.
“Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/ kader partai (anggota DPRD) atau sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha,” katanya.
Menurut Ujang, tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah juga telah diatur UU Pemerintah Daerah. Sebab, keduanya dipilih sebagai paket. Namun, Ujang belum menyampaikan sikap tegas atas usulan tersebut.
“Saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi diantara keduanya, karena itu mereka dipilih secara paket,” katanya.
(thr/wis)
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: FOTO: Penertiban Bangunan di Karet Tengsin, Warga Tetap Bertahan
Baca lagi: Jokowi ke Kader PSI di NTT: Kita Menuju Kemenangan Besar di 2029
Baca lagi: BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia



One Response
Nambah referensi baru lagi nih habis baca artikel ini. Buat yang penasaran dan mau langsung meluncur ke websitenya, tinggal ke mister138 link aja.