Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Kementerian BUMN resmi turun kasta menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, setelah DPR menyetujui revisi UU BUMN. BP BUMN berperan sebagai regulator, sedangkan pengelolaan BUMN akan dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Lantas apa perbedaannya dan konsekuensinya ke depan? Untuk membahas lebih lanjut, sudah bergabung secara virtual Associate Partner di BUMN Research Group Lembaga Manajemen UI, Toto Pranoto.
Baca lagi: Literasi Masyarakat Soal Digital Naik, e-Commerce Kontributor Utama
Baca lagi: Eradication of illegal imports, Purbaya will check randomly the Customs Green Line
Baca lagi: Pramono Gelar Rapat Khusus Bahas Pemotongan Dana Transfer ke Jakarta