Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai subsidi bunga, atau subsidi margin kredit program perumahan, yang berlaku mulai 18 September 2025.
Aturan ini menjadi dasar pemberian subsidi bunga hingga 10% bagi masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema program perumahan.
Baca lagi: Media Malaysia Ramai Beritakan Rizky Ridho ke Terengganu
Baca lagi: JDT Blame Fam After 3 Players Sentenced to FIFA
Baca lagi: Want a vacation without being disturbed by mosquitoes?Try going to Iceland