Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Pemerintah resmi melegalkan dan mulai mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan ini, koperasi, BUMD, dan UKM daerah diizinkan mengelola sumur minyak rakyat, dengan hasil yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) atau K3S yang memiliki fasilitas pemurnian.
Baca lagi: Specialist Doctors on Standby 24 Hours to Avoid Coma Due to High Blood Sugar
Baca lagi: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Ngalah-ngalahin Koruptor
Baca lagi: 9 Sayuran Tinggi Kalsium untuk Jaga Kesehatan Tulang hingga Lansia