ObjectRight

Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Makassar, kalduikan Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa,
Kabupaten Gowa
, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa utama pabrik
uang palsu
di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dalam membacakan amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang mata uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dyan, Rabu (1/10).
Tak hanya pidana penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 300 juta kepada Annar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Dyan menimbulkan permasalahan perekonomian terhadap warga dan Annar tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. ‎Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Vonis selama lima tahun kepada Annar Salahuddin Sampetoding tersebut terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Annar pun tidak menerima putusan tersebut dengan mengajukan banding.
“Jadi, saya menyatakan banding yang mulia,” kata Annar dalam persidangan.
(mir/kid)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Bocoran Tanggal Rilis iPhone 17 di Indonesia, Segini Harganya

Baca lagi: FOTO: Ousmane Dembele Raih Penghargaan Ballon d’Or 2025

Baca lagi: Sinopsis Hummingbird (Redemption), Bioskop Trans TV 23 Agustus 2025

Picture of content

content

You may also like