Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Jakarta, Object Right Indonesia — Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lewat putusan yang dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang pimpinan KPKĀ tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT […]