ObjectRight

Revisi UU Haji: Syarat PPIH Diatur Lewat Peraturan Menteri

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Revisi UU Haji menyepakati panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tak harus beragama Islam, tapi
tidak
untuk petugas yang mengurusi jemaah di Arab Saudi dan hanya terbatas di daerah minoritas di RI.
Syarat PPIH kemudian akan diatur lewat peraturan menteri.
Semula, pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 201 mengusulkan petugas haji nonmuslim bisa sampai Jeddah.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan itu pada rapat Panja RUU Haji, Jumat (22/8). Kendati demikian, ia menyebut petugas haji nonmuslim itu tak bersentuhan langsung dengan Tanah Suci Mekah.
“Ada satu lagi, Pak, (DIM) 201, Pak. Ini ada keinginan Presiden, Pak, bahwa yang jadi petugas haji itu tidak hanya Islam, tapi yang agama lain bisa sampai Jeddah misalnya, Pak,” kata Eko dalam rapat, seperti dikutip dari
Detik
.
Namun anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan PPIH Arab Saudi haruslah beragama Islam, sementara PPIH pusat hingga embarkasi di RI bisa diisi oleh nonmuslim.
“Jadi begini, Pimpinan, kalau untuk PPIH Arab Saudi, itu harus agama Islam, tapi kalau PPIH pusat itu bisa nonmuslim, PPIH embarkasi itu bisa nonmuslim. Tapi, kalau kloter dan Arab Saudi itu wajib muslim, Pemimpin. Ya harus beragama Islam. Kalau nggak Islam, ya nggak bisa,” ujar Selly.
Legislator dari Partai Demokrat, Achmad, kemudian menyebut masalah itu sensitif lantaran berkaitan dengan ibadah.
“Ranahnya ibadah, kalau ibadah sangat sensitif, agama larinya. Tetap itu, Pak, 201 tetap itu. Itu masalah ibadah ranahnya ibadah,” katanya.
Pada akhirnya Panja RUU Haji menyepakati syarat terkait PPIH diatur lewat peraturan menteri, dan syarat yang tertuang dalam DIM dihapus.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri,” ujar Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko.
Penjelasan Wamensesneg
Wamensesneg, Bambang Eko, menjelaskan soal kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait petugas embarkasi. Rencananya, petugas haji nonmuslim hanya ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas.
“Disepakati (petugas haji nonmuslim) itu yang embarkasi,” kata Bambang Eko seusai rapat. “Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya. Maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa nonmuslim.”
Ia menegaskan petugas haji tidak bersentuhan dengan Tanah Suci di Mekah.
“Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya,” kata Bambang.
“Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201,” imbuhnya.
(vws)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Ekraf Akui Pernah Audiensi dengan Tim Film Merah Putih One for All

Baca lagi: The Israeli Minister of Defense threatened to destroy Gaza if Hamas was unwilling

Baca lagi: Persija Berubah 180 Derajat, Tak Lagi Halangi Pemain ke Timnas

Exit mobile version