Pramono Godok Aturan Nama Parpol Bisa untuk Halte dan Stasiun

Jakarta, Object Right Indonesia

Gubernur DKI Jakarta

Pramono Anung

mengaku menyiapkan aturan rinci soal wacana hak penamaan atau

naming rights

halte hingga stasiun transportasi umum bagi partai politik (parpol).

Pramono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan gegabah dan tengah menyusun regulasi tersebut secara komprehensif.

Naming rights

ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana komersialisasi hak penamaan halte dan stasiun untuk unsur politik seperti parpol menjadi buah bibir beberapa waktu terakhir. Menurut Pramono, Jakarta sebagai kota global harus membuka diri terhadap berbagai hal dan peluang, termasuk langkah inovatif untuk memajukan aset dan pendapatan daerah.

“Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono.

Pramono menjamin bahwa keterbukaan Jakarta terhadap berbagai pihak ini tidak akan mengorbankan hak pengguna transportasi maupun estetika tata kota.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya

naming rights

yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” tegas Pramono.

Naming rights

atau hak penamaan halte atau stasiun merupakan salah satu skema yang diterapkan Pemprov DKI untuk menarik kerja sama pihak swasta. Mereka yang membeli hak, berhak memberi namanya menempel pada aset publik tersebut.

Beberapa contohnya adalah di sejumlah stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) dan halte Transjakarta. Untuk Stasiun MRT, dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI sebagian besar sudah terjual

naming rights-

nya

.

Sementara untuk halte Transjakarta, beberapa sudah terbeli

naming rights-

nya. Salah satu yang populer adalah grup musik D’Masiv yang membeli

naming right

s

untuk halte Tj di Petukangan, Jalan Raya Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

(kna/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Meisya Siregar Cerita Anak Kena Autoimun ITP, Jalani Terapi Panjang

Baca lagi: BUMD Trenggalek Kembali Catatkan Prestasi Nasional Lewat BPR Jwalita

Baca lagi: BUMD Trenggalek Kembali Catatkan Prestasi Nasional Lewat BPR Jwalita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: