Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) mengklaim telah membuka blokir 122 juta
rekening
dormant
atau rekening
nganggur
.
Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu. PPATK sudah melakukan 17 tahap pembukaan blokir hingga saat ini.
“Tapi secara
overall
yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8) seperti dikutip dari
detik.com
.
Ia mengatakan pihaknya menerima data-data rekening
dormant
dari pihak perbankan. PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening
dormant
dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per
batch
.
Dalam per batch-nya, Ivan menerangkan akan dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan serta Customer Due Diligence (CDD) atau uji tuntas konsumen oleh perbankan.
Per hari ini, lanjut Ivan, pihaknya telah membuka blokir seluruh rekening
dormant
. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.
“Satu
batch
kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus
batch
kedua kita buka lagi.
Batch
ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis,” kata Ivan,
Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.
“Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya,” imbuh Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan
dormant
sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening
dormant
yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan
nominee
sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening
dormant
itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening
dormant
tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening
dormant
yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
[Gambas:Video kalduikan]
(agt/dhf)
Baca lagi: VIDEO: Cerita Memed Bisa Disebut Thomas Alva Edi Sound Horeg
Baca lagi: Alwi Farhan Nyalakan Cahaya Kecil di Tengah Kegelapan
Baca lagi: North Korean residents Susupi hundreds of companies to deposit money to Kim Jong Un