
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Kepolisian menangkap 10 terduga pelaku pengeroyokan disertai
pembacokan
terhadapĀ Sampurno, kepala desa (Kades) Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
“Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa di Lumajang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar kepada detikJatim, Jumat (17/4).
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, beberapa di antaranya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menambahkan saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mendalami motif aksi brutal tersebut.
Polisi juga mendalami keterlibatan seorang warga bernama Dani. Nama Dani sempat mencuat setelah disebut oleh korban, meski sosoknya diketahui tidak berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
Aksi pengeroyokan terhadap Sampurno ini sebelumnya sempat terekam kamera CCTV di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap sang kepala desa.
Atas perbuatannya, ke-10 orang tersebut kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam aturan hukum terbaru.
“Pasal yang kita terapkan kepada 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu Pasal 262 ayat 2, kemudian Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Alex.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun. Kini seluruh terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selengkapnya di
sini
.
(gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Kata-kata Kemlu soal Isu Izin Terbang Pesawat Asing di Langit RI
Baca lagi: Kebakaran Asrama Polri Ciledug, 110 Orang Mengungsi
Baca lagi: Dasparkhotel: Sensasi Menginap di Dalam Pipa Beton, Bayar Seikhlasnya

