Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Rismon di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, Object Right Indonesia

Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka

Rismon Hasiholan Sianipar

di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI

Joko Widodo

.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengaku telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

“Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan penerbitan itu dilakukan setelah Rismon maupun pihak Jokowi sepakat damai lewat mekanisme

restorative justice

.

Ia menjelaskan gelar perkara khusus untuk penghentian kasus juga telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua belah pihak di Polda Metro Jaya.

“Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026,” jelasnya.

Kendati demikian, Iman menegaskan kasus pencemaran nama baik lewat tudingan ijazah palsu itu masih berjalan untuk para tersangka lainnya.

Pada Rabu (1/4) lalu, Rismon diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor.

Kesepakatan itu terjadi setelah Rismon bertemu dengan Jokowi di Solo pada Kamis (12/3) dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta pada Jumat (13/3).

Rismon menegaskan proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon kepada wartawan.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” imbuhnya.

(tfq/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Rahasia Fisik Janice Tjen Kuat Mainkan Lebih dari 90 Partai di 2025

Baca lagi: Gen Z Tinggalkan Smartphone dan Beralih ke HP Ini, Apa Alasannya?

Baca lagi: Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan, Uang Rp2,3 M Disita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: