Polisi Periksa Bahar Smith Kasus Penganiayaan Banser 11 Februari

Jakarta, Object Right Indonesia

Polres Metro Tangerang Kota

memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada tersangka

Bahar bin Smith

terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota

Banser

Kota Tangerang, Rida.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses sudah berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Kemarin kami juga menetapkan status tersangka atas nama HBS,” kata Jauhari saat menerima massa aksi Banser di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2).

Jauhari menjelaskan Bahar bin Smith sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama pada Rabu, 4 Februari 2026, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Kami telah menerbitkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Jauhari menegaskan Polri berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Menurutnya, penanganan perkara ini juga berada dalam pengawasan internal maupun eksternal. Termasuk telah menjadi atensi dan isu nasional.

“Kami pastikan Polri hadir secara profesional dan transparan. Penyidikan ini diawasi oleh pengawas internal dan eksternal,” katanya.

Jauhari juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi.

“Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Jauhari menyebut hal tersebut masih bergantung pada perkembangan hasil penyidikan. Sementara itu, kondisi korban Rida tampak hadir saat aksi massa pada Sabtu siang.

Sebelumnya, ratusan anggota Banser mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menuntut aparat kepolisian menuntaskan kasus dugaan persekusi yang melibatkan Bahar bin Smith. Dalam aksi tersebut, massa menyerukan agar polisi segera menangkap tersangka.

(fra/dod/fra)

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Momen Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama RI-Australia

Baca lagi: Sinopsis Hard to Kill, Bioskop Trans TV 7 Februari 2026

Baca lagi: AFC Futsal: Indonesia Imbang 5-5 Lawan Iran, Laga Menuju Adu Penalti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: