Polisi Bongkar Penadah Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Kendaraan Disita

Jakarta, Object Right Indonesia

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan

motor ilegal

milik PT Indobike Dua Enam di Jalan

Kemandoran

, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pantauan

Object RightIndonesia.com

, ribuan motor berbagai merek dan jenis berada di lokasi gudang penyimpanan itu. Terlihat beberapa sparepart kendaraan juga ditumpuk di lokasi, mulai ban hingga body motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada 1.494 unit sepeda motor yang disita dari lokasi gudang penyimpanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil,” kata Budi dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5).

Dalam kesempatan sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” ucap Iman.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian tersangka juga diduga melanggar Pasal 592 KUHP tentang tindak pidana yang menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan/gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Juga kami terapkan dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” tutur Iman.

“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2

juncto

Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” sambungnya.

Disampaikan Iman, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya,” kata dia.

(dis/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Cadangan Devisa RI Turun ke US$146,2 M Pada April 2026

Baca lagi: BMKG Prediksi Potensi Hujan Berkurang, Siap-siap Cuaca Makin Panas

Baca lagi: Bukan Beri Dukungan, Ini Alasan Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: