ObjectRight

OJK Usul LPS Bisa Selamatkan Perusahaan Asuransi Sakit

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS
) bisa ikut menyelamatkan perusahaan
asuransi
insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Usulan itu diminta dimuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan UU P2SK saat ini sebenarnya sudah memberikan mandat kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, LPS baru berwenang melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi.
OJK ingin LPS juga bisa melakukan resolusi asuransi yang insolvent.
“Kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan sejalan dengan kewenangan program penjaminan polis. Jadi kami usulkan di program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi insolvent,” kata Ogi dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang P2SK dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).
Ogi menjelaskan usulan mekanisme proses resolusi asuransi insolvent oleh LPS. Pertama, OJK menetapkan status pengawasan perusahaan asuransi yakni norma;, dalam penyehatan, dan dalam resolusi.
Apabila asuransi ditetapkan dalam status resolusi, OJK memberikan pengawasan kepada LPS.
“Lalu sejak pemberitahuan OJK, LPS mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada perusahaan asuransi,” kata Ogi.
Lalu LPS memutuskan apakah akan dilakukan penyelamatan atau tidak terhadap perusahaan asuransi. Jika LPS tidak melakukan penyelamatan, maka izin usaha perusahaan asuransi dicabut oleh OJK dan dilakukan proses likuidasi di mana aset dijual untuk membayar klaim kepada pemegang polis.
Namun, jika LPS melakukan penyelamatan maka akan dilakukan sejumlah tindakan.
“Tindakan itu bermacam-macam. Menguasai dan mengelola kepemilikan aset, melakukan penyertaan modal sementara, menjual atau mengalihkan aset, mengalihkan manajemen, melakukan penggabungan atau peleburan, melakukan pengalihan kepemilikan, atau meninjau ulang atau membatalkan atau mengubah kontrak yang mengikat dengan pihak ketiga,” kata Ogi.
[Gambas:Video kalduikan]
(fby/agt)

Baca lagi: KORLANTAS Evaluation of the Siren Tot Wuk Wuk which was complained of by the community

Baca lagi: Daftar Lengkap Dewan Komisioner LPS 2025-2029 Pilihan Komisi XI DPR

Baca lagi: Media Malaysia Ramai Beritakan Rizky Ridho ke Terengganu

Exit mobile version