ObjectRight

Noel Ebenezer Terima Rp3 Miliar Usai 2 Bulan Jadi Wamenaker

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
alias Noel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
KPK
menduga wakil menteri di kabinet Prabowo Subianto itu menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 tersangka lain telah terjadi sejak tahun 2019.
Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.
Sementara total pemerasan diduga telah mencapai Rp81 miliar. Duit itu kemudian mengalir kepada sejumlah pihak. Salah satu yang diduga menerimanya ialah Noel.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, Noel menerima duit sekitar 2 bulan setelah dilantik.
KPK resmi Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Sepuluh tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tim/dal)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: 5 US troops were reportedly shot at the Georgian military base

Baca lagi: Sinopsis Materialists, Makcomblang Terjerat Rumit Cinta Segitiga

Baca lagi: Russia is reluctant to be the Ukraine security guarantor, said RI has a chance

Picture of content

content

You may also like