ObjectRight

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Nikita Mirzani
kembali meminta penangguhan penahanan di tengah dirinya masih berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diajukan Nikita karena merasa persidangan sudah berjalan terlalu lama hingga lebih dari enam bulan. Nikita juga turut menyebut terpisah dengan anak sebagai alasan lain dalam penangguhan tersebut.
“Penangguhan kan memang boleh ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
“Ya, [alasannya] anak sih karena sudah terlalu lama masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam,” lanjutnya.
“Sudah terlalu lama. Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai enam bulan,” sambungnya seperti diberitakan
detikHot
pada Jumat (22/8).
Nikita Mirzani sudah beberapa kali meminta penangguhan penahanan di tengah proses sidang di PN Jakarta Selatan. Pada sidang 31 Juli, ia bahkan sempat emosional karena enggan kembali ke rumah tahanan.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU itu tegas menolak permintaan keluar ruang sidang atau memakai rompi tahanan kembali. Ia mengaku enggan kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang dinilai konyol.
Ia kemudian merasa sudah cukup ditahan lima bulan atas kasus yang diklaim sebagai kriminalisasi. Selain itu, Nikita juga mengaku mau melanjutkan kasus tersebut selama penangguhan penahanan diterima.
“Saya enggak mau pulang atau pergi ke tahanan, Rutan Pondok Bambu, untuk kasus pidana yang konyol kayak begini,” ujarnya lantang pada saat itu.
“Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Selama lima bulan saya ditahan, ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi,” lanjutnya.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video kalduikan]
(frl/end)

Baca lagi: Recognize a sign of danger when experiencing sudden chest pain

Baca lagi: Zulhas Soal Beras Oplosan: Nyampur Tidak Apa-apa, Asal Tidak Bohong

Baca lagi: VIDEO: Viral Detik-Detik Penculikan Pegawai Bank Terekam CCTV

Exit mobile version