
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah memeriksa petugas dan
narapidana
kasus korupsi, Supriadi, yang ketahuan nongkrong di kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Apabila terbukti ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi baik terhadap petugas maupun warga binaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” ucap Rika.
“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” lanjutnya.
Supriadi yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka dan petugas Rutan Kendari kedapatan nongkrong di kedai kopi setelah menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (14/4).
Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
(ryn/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Kemlu Surati Kemhan Wanti-wanti Wacana AS Bebas Terbang di RI
Baca lagi: Trans Hotel Jakarta, Pilihan Staycation yang Penuh Kenyamanan
Baca lagi: Faizal Assegaf Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK



