Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas
mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (
LMKN
) tak mendahulukan jalur pidana dalam menyelesaikan kisruh tata kelola
royalti
.
“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8), dikutip
Antara
.
Menurutnya, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Ia meminta komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.
“Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” ujarnya.
Supratman mengatakan bahwa royalti harus dikelola secara bersama-sama.
“Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya.
Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat
administrative penal law
atau hukum pidana administrasi.
Dengan demikian, kata Razilu, pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium) dalam sengketa terkait hak cipta. Sementara itu, penyelesaian utamanya bisa dilakukan melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.
“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide (lihat) Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” kata Razilu dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6).
Menurut Razilu, ketentuan yang demikian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat serta-merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi.
“Dalam hal ini, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga badan lembaga lainnya yang juga diakui oleh pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
(antara/fra)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Anak Ungkap Kondisi Rumah Tangga Andre Taulany
Baca lagi: Erika Carlina Umumkan Kelahiran Anak Laki-laki Pertama