Makassar, kalduikan Indonesia
—
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra
merespons soal Polda Sulawesi Selatan yang digugat perdata senilai Rp800 miliar terkait pengamanan demonstrasi pada Agustus lalu.
Menurut Yusril, sah-sah saja seorang warga negara mengajukan gugatan perdata.
“Kita persilakan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum,” kata Yusril di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9).
Yuzril menerangkan ketentuan dalam hukum acara perdata maka terlebih dahulu akan dilakukan proses tahap media, sebelum berlanjut di persidangan.
“Tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu. Dan tentu kalau gugatan perdata diajukan, ada mediasi selama 40 hari. Apakah bisa dimediasi atau tidak, kalau gagal, maka sidang akan berlanjut,” ungkapnya.
Menurut Yusril, akhir dari proses gugatan perdata tersebut lebih kepada kompensasi atau ganti rugi, berbeda dengan kasus pidana.
“Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan. Beri kesempatan pada semua, dan kita menghormati pengadilan sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar atas dampak kerusuhan yang mengakibatkan kantor DPRD Sulsel dan Makassar dibakar serta menimbulkan korban jiwa.
(mir/kid)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Justin Timberlake Didiagnosis Sakit Lyme, Lega Bisa Selesaikan Tur
Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Apa yang Terjadi Jika Kabel Bawah Laut…
Baca lagi: Update Daftar Korban Banjir Bali: 5 Meninggal, 6 Dilaporkan Hilang