
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Inspektorat DKI Jakarta
menyatakan Lurah Kalisari dan dua pejabat di kelurahan daerah Jakarta Timur itu lainnya dalam penyimpangan penanganan pengaduan warga terkait unggahan foto rekayasa akal imitasi (
artificial intelligence/
AI) di aplikasi JAKI.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan jajaran yang terlibat.
Dua pejabat lain itu adalah Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Mereka direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun peran dari kedua kepala seksi tersebut belum terungkap.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan, Selasa (7/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat juga telah memberi sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak kepada tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung,” ungkapnya.
“Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” sambungnya.
Sebelumnya, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara imbas kasus penanganan laporan parkir liar dibalas hasil editan kecerdasan buatan (AI). Proses penonaktifan sementara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Ya (Lurah Kalisari dinonaktifkan), lagi proses. Nanti di Inspektorat,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip dari
Antara.
Munjirin menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi. Munjirin belum memastikan berapa lama masa penonaktifan terhadap Lurah Kalisari.
Baca berita lengkapnya
di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Bahlil Buka Opsi Impor Minyak dari Negara Lain Imbas Gejolak Timteng
Baca lagi: Kemenbud-BPS Sinergikan Sensus Ekonomi, Perkuat Basis Data Kebudayaan
Baca lagi: OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T



