Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Direktur Eksekutif
Lokataru
Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Dia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro pada malam hari di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan.
Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum lantaran Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).
“Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima
kalduikanIndonesia.com
, Selasa (2/9).
Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Kendati demikian, aparat kepolisian disebut menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian dengan janji akan memberikan penjelasan di Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro.
Saat Delpedro mengganti pakaian di ruang kerjanya, tulis Lokataru, dia diikuti oleh sekitar aparat kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.
“Bahkan, sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan Pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” kata Lokataru.
Tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM disebut terlihat begitu gamblang, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa atau penasihat hukum dan tidak diberi kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga.
Hal itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.
Aparat kepolisian diduga melakukan penggeledahan Kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum,” tulis Lokataru.
Tuduhan pidana
Delpedro disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian juga dituduh melanggar Pasal 15 dan Pasal 76H Undang-undang Perlindungan Anak yang pada pokoknya mengatur larangan merekrut dan melibatkan anak dalam kerusuhan sosial dan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, Delpedro juga disangkakan melakukan pidana sebagaimana Pasal yang termuat dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Delpedro, aparat kepolisian dalam waktu berdekatan juga menangkap aktivis mahasiswa Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
kalduikanIndonesia.com
telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait kabar penjemputan paksa Delpedro, namun belum mendapat respons.
(ryn/isn)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Negosiasi Rekrut Thom Haye Bikin Kantung Mata Bos Persib Sampai Hitam
Baca lagi: Whatsapp releases new features for preventing fraud, this is how to use it
Baca lagi: Two Minister Ghana Killed in a Helicopter Accident