Setelah seseorang menikah, kehidupan pun berubah total. Ia tak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi juga atas keluarganya, terutama bagi pria sebagai kepala rumah tangga. Di tengah tuntutan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, muncul pula pertanyaan penting: apakah anak yang sudah menikah wajib menafkahi orang tua? Mari kita bahas secara lengkap dalam artikel ini.
Islam sangat menekankan pentingnya berbakti kepada orang tua. Bahkan, dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi, hal ini disebutkan sebagai salah satu amalan yang sangat dicintai Allah SWT. Salah satunya tertuang dalam QS. Luqman ayat 14 yang berbunyi:
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Namun, bentuk bakti kepada orang tua tidak selalu dalam bentuk materi atau uang. Islam lebih mengutamakan adab, sikap hormat, dan kebaikan hati anak terhadap orang tuanya.
Secara umum, dalam Islam, kewajiban menafkahi orang tua bersifat kondisional. Artinya, tidak wajib secara mutlak, tetapi bisa menjadi wajib bila memenuhi syarat tertentu. Seorang anak tidak secara otomatis memiliki kewajiban menafkahi orang tuanya setelah menikah, karena ia memiliki tanggung jawab utama terhadap keluarganya sendiri.
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') mengenai kewajiban anak menafkahi orang tuanya dalam kondisi tersebut.
Banyak orang terjebak dalam dilema ini. Namun, dalam Islam, tanggung jawab utama seorang pria yang sudah menikah adalah menafkahi istri dan anak-anaknya terlebih dahulu. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
"Mulailah bersedekah dari dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu." (HR. Muslim)
Dari hadis ini, kita bisa memahami bahwa keluarga inti adalah prioritas utama dalam pemberian nafkah. Setelah itu, jika masih ada rezeki lebih, barulah diberikan kepada orang tua dan kerabat lainnya.
Terkadang, orang tua tidak menyadari batas kemampuan anak yang sudah berkeluarga. Mereka kerap meminta bantuan finansial yang bisa membebani kondisi anak. Dalam hal ini, anak sebaiknya bersikap bijak dan santun dalam menyampaikan kondisi yang sebenarnya.
Jika dirasa uang yang diberikan sering disalahgunakan atau digunakan untuk hal-hal tidak penting, maka bisa diberikan dalam bentuk barang, seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya. Yang terpenting adalah menjaga perasaan dan tetap menghormati orang tua.
Jawabannya adalah: tidak wajib secara mutlak, tetapi bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu seperti orang tua yang miskin dan tidak mampu mencari nafkah. Islam menganjurkan anak untuk selalu berbuat baik kepada orang tua, termasuk dalam hal finansial, selama tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga sendiri.
Maka dari itu, penting bagi setiap anak untuk tetap menjaga adab dan berbuat baik kepada orang tua, sambil tetap bertanggung jawab penuh kepada keluarga inti. Dengan sikap bijak dan penuh kasih sayang, kita bisa menjalani dua peran ini dengan seimbang.
Baca Juga: Apa Itu Orange Peel Theory? Begini Penjelasan dan Maknanya