Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Rumah tangga
Eva Celia
dan
Demas Narawangsa
menarik perhatian netizen setelah pasangan yang menikah pada 2022 itu tidak lagi saling mengikuti atau follow di media sosial.
Tak hanya itu, foto kebersamaan mereka pun tak bisa ditemukan lagi di akun Instagram masing-masing. Isu keretakan pun semakin kencang setelah ada yang menyadari pasangan itu mengajukan suatu permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel Rio Barten kemudian buka suara memastikan permohonan yang diajukan itu adalah pencatatan perkawinan, bukan perceraian. Permohonan pencatatan perkawinan diajukan 10 April 2023.
“Ada perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan. Permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia,” kata Rio seperti diberitakan
detikcom
, Rabu (20/8).
“Ya itu merupakan permohonan, bukan gugatan perceraian,” ia menegaskan.
[Gambas:Video kalduikan]
Permohonan itu diajukan untuk pendaftaran pernikahan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Sophia Latjuba, selaku ibu, sejak 2021 sudah mengungkapkan rencana resepsi Eva di luar negeri.
Permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan tersebut berisikan empat poin dari Eva Celia dan Demas Narawangsa, yakni:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:
a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan
b. Eva Celia (Pemohon II).
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Namun, permohonan tersebut dipastikan telah dicabut pada 9 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang pertama pada 2 Mei 2023. Tak ada informasi lebih lanjut mengenai alasan pencabutan permohonan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan dan memberikan putusan pada Eva Celia dan Demas Narawangsa pada 10 Mei 2023.
Majelis Hakim Elfian, sebagai hakim tunggal dalam perkara ini memberikan empat poin penetapan, yakni:
1. Mengabulkan pencabutan Permohonan tersebut;
2. Menyatakan perkara Permohonan Register Nomor 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 dicabut;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Belum ada pernyataan resmi atau langsung dari pihak Eva Celia dan Demas Narawangsa mengenai permohonan dan pencabutan itu.
(chri)
Baca lagi: Coldplay will not get rid of Kiss Cam despite the excitement of an affair scandal
Baca lagi: Bisakah BUMN Beri RI Rp800 T Saat 53 Persen Rugi-Boros Tantiem Rp18 T?
Baca lagi: Timo Tjahjanto Tuai Pujian Kritikus Garap Nobody 2, Apa Kata Mereka?