ObjectRight

KPK Tahan Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) langsung menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah setelah menangkap yang bersangkutan pada Rabu (24/9) malam.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis (25/9).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED [Menas Erwin Djohansyah] untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menas Erwin ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Konstruksi kasus
Sekitar awal tahun 2021, seseorang yang bernama Fatahillah Ramli mempertemukan dan memperkenalkan Menas Erwin ke Hasbi Hasan yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris MA.
Pada saat itu, Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi.
Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko.
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, FR (Fatahillah Ramli) mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ucap Asep.
Pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah Ramli dengan Hasbi di beberapa tempat.
Dalam pertemuan tersebut, Fatahillah Ramli bersama Menas Erwin meminta bantuan Hasbi untuk menyelesaikan perkara temannya.
Selama rentang waktu tersebut, Menas Erwin meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara hukum dari temannya, antara lain perkara sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.
“HH [Hasbi Hasan] menyanggupi permohonan untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED [Menas Erwin],” ungkap Asep.
“Dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya,” kata Asep.
Asep mengatakan biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan perkara.
“Dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.
Atas perkara-perkara yang diurus Hasbi ternyata kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan pihak-pihak terkait. Menas Erwin pun meminta bantuan Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/kid)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Typhoon Super Ragasa ‘Rumkens’ in Taiwan, Lake overflowed & 14 people were killed

Baca lagi: Jaksa ICC Dakwa Duterte dengan 3 Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Baca lagi: Nikita Mirzani Senggol BPOM After Rejecting to Become a Personal Expert Witness

Exit mobile version