ObjectRight

KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa mantan stafsus Menag
Yaqut Cholil Qoumas
, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada hari ini, Selasa (26/8).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman mantan stafsus Menag Yaqut itu.
“Memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
KPK tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(yoa/wis)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Sinopsis The Naked Gun (2025), Aksi Lawak Liam Neeson Jadi Detektif

Baca lagi: The 10 most crowded beaches in the world, Bali is not one of them

Baca lagi: Hugo Ekitike Ganas, Cetak Gol di Tiap Laga Liverpool

Exit mobile version