ObjectRight

Konstruksi Kasus 2 Anggota DPR Tersangka Gratifikasi-TPPU Dana CSR BI

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU
) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Kedua tersangka tersebut ialah anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sejak Desember 2024 menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“Dan dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Konstruksi kasus
Asep menuturkan Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, terang Asep, Komisi XI DPR terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Heri Gunawan dan Satori termasuk di dalam Panja dimaksud.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.
Asep menjelaskan rapat tersebut menyepakati sejumlah hal yakni:
BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Asep menambahkan dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya.
Setelah selesai rapat Panja, sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Asep bilang, guna menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori diduga juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Selama periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Penerimaan gratifikasi & pencucian uang
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian: Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” tutur Asep.
Heri Gunawan disebut menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Asep mengungkapkan Satori diduga menggunakan penerimaan tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(isn/ryn/isn)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Israel continued to attack Gaza, 44 Palestinians were reported dead

Baca lagi: Photo: The corpse flower from Sumatra finally blooms again in Poland

Baca lagi: Sisi Lain Seleb Akan Terungkap dalam Update Kehidupan TRANS7

Exit mobile version