Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri
Kompol Cosmas
Kaju Gae menangis saat dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam persidangan, Cosmas mengatakan dirinya tidak mengetahui jika melindas Ojol
Affan Kurniawan
saat berada di dalam kendaraan taktis (Rantis).
Ia mengklaim baru mengetahui setelah diperlihatkan video pelindasan pada Kamis (28/8) malam yang viral di media sosial setelah berada di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya sambil menangis.
Cosmas mengatakan apa yang dilakukan dirinya saat itu murni hanya untuk menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa.
Oleh sebab itu, ia memastikan tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.
“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” jelasnya.
Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Ia menyebut insiden yang terjadi di luar dugaan.
“Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.
(tfq/dal)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: The 10 best hotels in the world 2025 Travel+Leisure version, exist from Indonesia
Baca lagi: Uya Kuya submitted restorative justice for her house looting
Baca lagi: VIDEO: Ibu Menangis Histeris, Bayi Meninggal Diduga Kelalaian Medis