ObjectRight

KKP Surati Gubernur Kepri Setop Pertambangan di Pulau Kecil

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Tanjungpinang, kalduikan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perikanan AKoswara
menyurati Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
) Ansar Ahmad untuk melakukan penertiban kegiatan
pertambangan
di pulau-pulau kecil provinsi tersebut.
Surat tertanggal 29 Agustus 2025 dari KKP itu sudah dilayangkan melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Batam.
“Sudah KKP surati Gubernur Kepri untuk menertibkan kegiatan pertambangan di Pulau – Pulau kecil,” Kata Kepala Pangkalan PSDK Batam, Semuel Sandi Rundupadang, saat dihubungi
kalduikanIndonesia.com
, Senin (15/9).
Dia menerangkan, per Senin itu, PSDKP Pangkalan Batam sudah menghentikan aktivitas di tiga pulau kecil yang ada di Kepulauan Riau yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang masuk administrasi Kota Batam.
“Pulau yang disegel selama 2025 ada 3 Pulau,” ujar Semuel.
Aktivitas di Pulau Citlim dihentikan akibat tidak ada rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai Permen KP nomor 31 tahun 2021 dan Permen KP nomor 10 tahun 2024.
Sementara itu, untuk di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil melakukan aktivitas proyek reklamasi dan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Pernyataan dinas Provinsi Kepri
Kabid Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, R Taufik Zulfikar, mengatakan di wilayah itu memiliki 2.408 pulau dengan kategori pulau kecil dan pulau sangat kecil, baik yang berpenghuni maupun tidak.
Dia menyebut, adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil Kepulauan Riau lantaran adanya potensi sehingga bisa menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, itu pun sejalan dengan aturan dari KKP dan Kementerian ESDM.
“Sementara ada benang merahnya, itu aturan. Kalau di pulau kecil diperkenankan atau tidak. Ada dua undang – undang, undang nomor 27 tahun 2007 itu tentang Pulau – Pulau Kecil punya KKP, satu lagi undang – undang Pertambangan, Minerba itu kan, dua undang – undang itu ketika ada aktivitas di Pulau itu potensi tambang, banyak kali aturan,” ujar Taufik.
(arp/kid)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Peran Dua Anggota Kopassus di Kasus Penculikan Kacab Bank

Baca lagi: Penampakan Immersive Tunnel Fancy Luna Maya-Maxime di Resepsi Jakarta

Baca lagi: Petinggi Militer China dan AS Temui Prabowo Pekan Ini, Ada Apa?

Exit mobile version