Ketua Ombudsman Diduga Terbitkan Rekomendasi Khusus Perusahaan Tambang

Jakarta, Object Right Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua

Ombudsman

RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

(tfq/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Curhat Mawar de Jongh dan Deva Mahenra Jadi Koki di Luka Makan Cinta

Baca lagi: Bank BJB Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

Baca lagi: Alasan Viktor Axelsen Putuskan Pensiun dari Badminton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: