ObjectRight

Kemenperin Tagih Produksi Lokal Mobil Listrik BYD dkk Minimal TKDN 40%

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Kementerian Perindustrian (
Kemenperin
) meminta para produsen yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan usai masa impor berakhir.
Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Hingga pendaftaran peserta program ini ditutup pada Maret 2025, ada enam produsen yang sudah mengikutinya. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan dengan kondisi ini, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.
“Dalam perjalanannya juga, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul dalam diskusi ‘Polemik Insentif BEV Impor’ di Kantor Kemenperin, Senin (25/8).
Tunggul mengatakan hal ini sejalan regulasi pendukung perkembangan industri BEV, yakni Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024 terkait insentif komitmen investasi.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Menurut Perpres itu TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
“Di mana dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026 dan di 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD enggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.
(ldy/fea)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Ke Mana Hilangnya Cincin…

Baca lagi: 5 foods that should not be eaten with milk, make mules

Baca lagi: FOTO: Demo di DPR hingga Pejompongan Jakarta

Picture of content

content

You may also like