ObjectRight

Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek SMPN 1 Langgar Aturan

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) menyatakan tindakan
Wali Kota Prabumulih
, Arlan yang mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah usai diduga menegur anaknya adalah tindakan melanggar aturan.
Kemendagri hari ini telah memeriksa Arlan, Roni dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih buntut peristiwa pemindahan tersebut.
“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Irjen Kemendagri Sang Mahendra Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/9).
Ia menjelaskan pemindahan Rony juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Lapor Mendagri, terancam sanksi
Mahendra mengatakan bakal melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang bisa diberikan kepada Arlan.
“Memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif,” ujarnya.
Sebelumnya, Roni dan seorang petugas keamanan di SMPN 1 Prabumulih dimutasi karena diduga menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
(yoa/dal)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Syarat-syarat Lengkap Kompetisi Konten Digital Hidden Gem…

Baca lagi: Video: Inauguration of the New Minister of the Red and White Cabinet

Baca lagi: Hubner Mendadak Hilang dari Indonesia vs Lebanon, Ada Apa?

Exit mobile version