Kemendagri Perluas Manfaat Aplikasi IKD, Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Jakarta, Object Right Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui berbagai layanan publik memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemanfaatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, serta memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan, implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikan usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada program itu, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial (bansos) mengakses layanan tanpa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.

Nuh menyampaikan, bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat ponsel, layanan tetap diberikan melalui pendekatan teknologi face recognition dengan dukungan agen pendamping di lapangan.

Selain sektor bantuan sosial, Nuh menambahkan bahwa pemanfaatan IKD juga telah diterapkan dalam layanan perbankan. Tercatat sekitar 287 ribu masyarakat membuka rekening di Bank BNI tanpa menggunakan fotokopi KTP, melainkan melalui proses verifikasi berbasis IKD.

“Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor],” ujar Nuh kepada awak media.

Menurutnya, berbagai use case tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan identitas digital memiliki potensi besar dalam mendukung integrasi layanan publik lintas sektor.

Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus mendorong pengembangan IKD agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas, tidak hanya dalam pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga pada sektor-sektor strategis lainnya.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis data.

(rea/rir)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Eksportir SDA Wajib Konversi 50 Persen DHE ke Rupiah Mulai 1 Juni

Baca lagi: FOTO: Bangkai Paus 15 Meter Terdampar di Bali, Jadi Tontontan Warga

Baca lagi: DJBC Respons soal Nama Dirjen Djaka Muncul di Dakwaan Suap Bos Blueray

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: