Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Jakarta, Object Right Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan bos minyak Mohammad

Riza Chalid

sebagai tersangka di kasus korupsi korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (

Petral

).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut selain Riza Chalid, total terdapat 6 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga telah dua kali diperiksa Kejagung.

(tfq/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Pendapatan G-Dragon Tembus Lebih dari Rp747,9 M pada 2025

Baca lagi: Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Baca lagi: Singgung Hormuz, Prabowo Ungkap Peran Vital RI di Perdagangan Global

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: