Jakarta, Object Right Indonesia
—
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan Ketua
Ombudsman
RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4) hari ini. Pantauan
Object RightIndonesia.com
di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.
Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4) kemarin.
(tfq/isn)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kronologi Pak Tarno Ditipu Eks Manajer dan Sopir hingga Mobil Lenyap
Baca lagi: Detik-detik Kepala Sekolah di AS Gagalkan Aksi Penembakan Massal
Baca lagi: Oditurat Militer Jakarta: Motif Penyerang Andrie Yunus Dendam Pribadi



