Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jakarta, Object Right Indonesia

Kejaksaan Agung

(Kejagung) menetapkan Ketua

Ombudsman

RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4) hari ini. Pantauan

Object RightIndonesia.com

di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4) kemarin.

(tfq/isn)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Kronologi Pak Tarno Ditipu Eks Manajer dan Sopir hingga Mobil Lenyap

Baca lagi: Detik-detik Kepala Sekolah di AS Gagalkan Aksi Penembakan Massal

Baca lagi: Oditurat Militer Jakarta: Motif Penyerang Andrie Yunus Dendam Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: