ObjectRight

Kejagung Sita Tanah Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Senilai Rp510 M

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik mantan Dirut PT
Sritex
Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus
korupsi
dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plangsita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan inidilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengantindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Aset yang disita di antaranya 57 bidang tanah hak milik Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri dati Iwan Setiawan di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik Iwan Setiawan di beberapa wilayah.
Adapun rinciannya di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 m², Kota Surakarta ada 1 bidang tanah seluas 389 m², Kabupaten Karanganyar ada 5 bidang tanah seluas 19.496 m² dan Kabupaten Wonogiri ada 6 bidang tanah seluas 8.627 m².
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
(ryn/dal)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Bepe Beberkan Niat Persija Gaet Pemain-pemain Timnas Indonesia

Baca lagi: KPK opposed to pretrial proposed by Hary Tanoe’s sister

Baca lagi: Photo: Tulola and BCA’s ‘identity’ jewelry exhibition

Exit mobile version