Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jakarta, Object Right Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang memburu sosok pemberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua

Ombudsman

Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang

nikel

periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga sementara ini masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee),” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.

“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(tfq/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Heli PK-CFX yang Hilang Kontak di Kalbar Bawa 8 Orang Termasuk Pilot

Baca lagi: Respons APPI Soal PSBS Biak Tunggak Gaji Pemain 3 Bulan

Baca lagi: Pasokan BBM Menipis, China Desak Iran Buka Selat Hormuz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: