ObjectRight

Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Royalti Lawan Ari Bias

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Penulis lagu
Ari Bias
mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan
Agnez Mo
atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Berdasarkan pantauan kalduikanIndonesia.com,
putusan
itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.”
“Amar putusan: Kabul,” tulisan dalam putusan itu.
Dalam pernyataannya, Ari Bias menghormati sepenuhnya putusan MA sekaligus bersyukur perkaranya berakhir di tingkat kasasi. Ia juga berharap semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi,” ujar Ari Bias lewat status WhatsApp, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (14/8).
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” lanjutnya.
[Gambas:Video kalduikan]
Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut. Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.
Ia juga mengaku masih ada satu hal tersisa untuk memperjuangkan hak cipta tersebut. Namun, Ari menegaskan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.
“Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” ujarnya.
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK (Peninjauan Kembali),” tegas Ari Bias.
Ari Bias juga mengatakan putusan lengkap terkait kasasi yang dikabulkan itu masih ditulis MA. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut hasil dari putusan tersebut.
“Putusan lengkapnya sedang diketik MA,” ujar Ari Bias.
Sementara itu, putusan MA yang mengabulkan kasasi pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025 itu menyatakan Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Namun,hasil tersebut kini batal karena Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan AgnezMo atas putusan itu.
(frl/chri)

Baca lagi: Zo In-sung hingga Michael Fassbender Bintangi Hope, Tayang 2026

Baca lagi: Photo: The corpse flower from Sumatra finally blooms again in Poland

Baca lagi: The word expert, the benefits of sports will not be maximized if you skip this

Picture of content

content

You may also like