
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Kepala Rutan
Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus
narapidana
kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat (17/4).
Untuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala rutan, Sulardimengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat,” ujarnya.
Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedangbersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.
Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi yang tegas untuk narapidana Supriadi dan petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu.
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.
(antara/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Marvel Pamer Trailer Penuh Avengers: Doomsday di Cinemacon
Baca lagi: Kades di Lumajang Usai Dibacok 10 Orang: Salah Paham Saja
Baca lagi: Toyota Eco Youth Kini Mampir ke Toraja



