ObjectRight

Kakak Hary Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Kakak dari Pendiri Partai Perindo
Hary Tanoesoedibjo
, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Status tersangka Bambang diketahui dari gugatan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
“Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (
ex aequo et bono
).”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah menyatakan KPK menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan praperadilan terkait kasus ini.
KPK sebagai pihak termohon memastikan bakal hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9) pekan depan di PN Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Budi menyatakan KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK mengungkapkan kasus ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp200 miliar lebih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.
(ryn/gil)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Ironi Charlie Kirk, Pendukung Kepemilikan Senjata yang Tewas Ditembak

Baca lagi: PPI Japan appealed to the Indonesian Diaspora Diaspora Student not the demonstration action

Baca lagi: Photo: BMW Motor Pope Leo’s signature is auctioned for charity

Exit mobile version