Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Oli bekas
kendaraan adalah barang berbahaya jadi jangan sekali pun Anda buang di tempat sembarangan sebab bisa merusak lingkungan. Semestinya limbah ini diamankan ke pihak yang mengerti cara menanggulanginya.
Anda perlu memahami pembuangan oli bekas tidak bisa diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga. Barang ini masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka diperlukan pengelolaan dengan cara yang benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah yang paling penting dalam membuang oli bekas bergantung pada tempat penampungannya. Tempat penampungan oli bekas memerlukan wadah berbahan logam atau botol oli tidak terpakai.
“Pastikan wadah tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya,” tulis Astra Otoshop dikutip dari panduan lengkap cara membuang oli bekas, Rabu (08/10.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian oli bekas yang telah ditampung bisa langsung dikirim ke pengepul oli atau pabrik pengolahan limbah. Jika sulit menemukannya bisa pergi ke bengkel terdekat, mereka biasanya bersedia menampung oli bekas untuk dijual kembali.
Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengguna kendaraan untuk tetap peduli terhadap lingkungan dan mengelola oli bekas sesuai peraturan yang berlaku, agar terhindar dari pencemaran dan penyakit.
(fea/fea)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Prediksi Ranking FIFA: Gagal ke Piala Dunia, Ranking Indonesia Merosot
Baca lagi: One TNI Killed in OPM Attack in Bintuni Bay, Weapons Confiscated