Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta

Jakarta, Object Right Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang

jaksa

Kejaksaan Negeri

Rembang

berinisial DAW atas dugaan janji memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi online jika memberikan sejumlah uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Kabupaten Rembang itu.

“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati,” ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.

Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun

Antara

, DAW diperiksa atas dugaan permintaan uang terhadap keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.

DAW diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan jika keluarga terdakwa memberikan uang Rp140 juta untuk peringanan hukuman itu.

Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi yang menawarkan laman judi online melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi.

(antara/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Siapa Rival yang Bikin Viktor Orban Lengser dari Kursi PM Hungaria?

Baca lagi: Kabel Optik Menumpuk, Tiang Listrik di Mangga Besar Jakbar Ambruk

Baca lagi: Wejangan Menperin Usai Banyak Dealer Mobil Jepang Gulung Tikar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: