
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
mengatakan
Presiden Prabowo Subianto
telah meneken peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji
hakim ad hoc
.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras belum merinci besaran kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tersebut.
Ia hanya menyampaikan kenaikan gaji itu tak jauh berbeda dengan kenaikan gaji bagi hakim karir yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda,” ucap dia.
Kesejahteraan hakim ad hoc menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Semua bermula saat para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang.
Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam mengatakan sumber utama pendapatan hakim
ad hoc
hanya dari tunjangan kehormatan.
“Hakim
ad hoc
itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata dia.
Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ujarnya.
(fra/mnf/fra)
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Kebun Binatang Surabaya Tetap Buka Usai Digeledah Kejati Jatim
Baca lagi: Tekanan Global Menguat, Ketua Banggar DPR Dorong Reformasi Fiskal
Baca lagi: Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia



