ObjectRight

Istana Respons Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti
putusan M
ahkamah Konstitusi
yang melarang
wakil menteri
merangkap jabatan.
Ia mengatakan akan berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan para pihak terkait.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8).
Pras mengatakan pemerintah dalam hal ini menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ia pun menyatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dulu putusan itu.
MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
MK pun memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri sebagai komisaris.
(mnf/isn)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Daftar Lengkap Nominasi Korea Drama Awards 2025

Baca lagi: Kim Jong Un will meet Putin-Xi Jinping in China, what’s up?

Baca lagi: Trump accused George Soros Dalang Riots in the US

Exit mobile version