Isi Kesepakatan MDCP Indonesia-AS yang Disepakati Sjafrie dan Hegseth

Jakarta, Object Right Indonesia

Menteri Urusan Perang Amerika Serikat (AS) dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Sjafrie Sjamsoeddin

mengumumkan pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (

Major Defense Cooperation Partnership

/MDCP) antara kedua negara.

Sjafrie dan delegasi dari Kementerian Pertahanan sebelumnya menemui Hegseth di Pentagon, Washington DC pada Senin (13/4) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis.

MDCP memiliki tiga pilar utama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional.

Pertama, modernisasi militer dan penguatan kapasitas, kedua, pelatihan dan pendidikan militer profesional dan ketiga, latihan serta kerja sama operasional.

Di bawah kerangka itu, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan bagi Indonesia, kerja sama itu dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional

“Namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” kata Rico beberapa waktu lalu.

Repatriasi jenazah tentara AS di Indonesia

Rico mengatakan sebelum pelaksanaan pertemuan kedua Menteri, dilaksanakan penandatanganan dokumen kerja sama yaitu MoU

Defense POW/MIA Accounting Agency

(DPAA) antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan Republik Indonesia, Mayjen Agus Widodo dengan Direktur DPAA, Kelly K McKeague sebagai counterpart dari pihak Amerika Serikat.

DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di Indonesia.

Ia menjelaskan pada praktiknya, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Selain itu, kegiatan DPAA juga diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan,” katanya.

(yoa/ugo)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Clara Shinta Gugat Cerai Suami Imbas VCS Perempuan Lain

Baca lagi: Salmokji Jegal Project Hail Mary di Box Office Mingguan Korea

Baca lagi: Hiu Thrash Ancam Film Lokal dari Puncak Film Netflix Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: