ICW Kritik Anggota DPR soal RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD

Jakarta, Object Right Indonesia

Indonesia Corruption Watch (

ICW

) mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengingatkan anggota DPR agar membuka draf terbaru sebelum memberikan pandangan semacam itu.

“Yang pertama kali harus dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru yang tengah dibahas di Komisi III DPR. Hingga saat ini, yang ICW ketahui belum ada salinan draf versi terkini yang diedarkan di masyarakat,” ujar Yassar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassar mengingatkan DPR agar tidak lagi mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa ada partisipasi publik yang bermakna sebagaimana sejumlah RUU kontroversial belakangan seperti misalnya revisi UU TNI.

Yassar lantas menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada

in rem

(barang) tanpa pemidanaan, bukan

in persona

(seseorang).

“Justru pendekatan

in rem

atau

non-conviction based forfeiture

dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia,” terang dia.

“Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk yang mengadopsi sistem

civil law

seperti Indonesia-yang mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment,” sambungnya.

Yassar menyarankan agar Komisi III DPR untuk melakukan komparasi dengan negara-negara lain.

“Di sana dapat dengan mudah terlihat bagaimana konstruksi Pasal yang dapat menjamin pemberantasan korupsi yang optimal karena menyasar pada logika utama koruptor yakni memperkaya diri dengan tidak sah sekaligus menjamin agar penegakan hukum tidak dimanipulasi atau bahkan melanggar HAM,” katanya.

Sebelumnya, Soedeson mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada

in rem

, kepada barang. Padahal karakter kita ini

civil law

, ‘barang siapa’,

in persona

,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” lanjut politikus Golkar itu.

Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif.

Dia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

Adapun Komisi III DPR sudah mengundang sejumlah pakar untuk meminta pendapat perihal perampasan aset.

(ryn/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: BI: Ruang Penurunan Suku Bunga Makin Tertutup Imbas Perang AS-Iran

Baca lagi: Umarell, Saat Pria Pensiunan Italia Gemar Mengawasi Proyek Konstruksi

Baca lagi: Happy Together Akan Balik Lagi, Kembali Dipandu Yoo Jae-suk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: