Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Seorang perempuan Indonesia berusia 19 tahun bernama
Nawza Aliya
meninggal dunia di
Kamboja
pada Selasa (12/8) setelah diyakini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO
) dengan modus ditawari lapangan pekerjaan.
Menurut informasi yang terkumpul dari Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sebelum berakhir di Kamboja perempuan asal Deli Serdang, Sumatra Utara, itu mengaku kepada keluarga akan melakukan interview kerja di Medan. Namun, beberapa hari kemudian keluarga mendapatkan kabar bahwa Nawza sudah berada di Thailand hingga akhirnya tiba di Kamboja.
Sejak itu, komunikasi Nawza dan keluarga sempat terputus. Pihak keluarga juga telah melapor kepada Kementerian Luar Negeri RI dan pada awal Agustus lalu menerima kabar bahwa Nawza dirawat di Rumah Sakit Rujukan Siem Reap.
Sejak itu, kondisi Nawza terus memburuk hingga koma pada 11 Agustus 2025 dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 pukul 10.20 waktu setempat.
“Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut (keracunan pada liver),” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (21/8).
Sementara itu, KP2MI mendapat informasi bahwa korban mendapat tawaran kerja di Kamboja dari perekrut. Skema yang dialami korban terindikasi mirip TPPO yang dijanjikan penghasilan tinggi, menggunakan kedok formal untuk mengelabui keluarga, kemudian komunikasi yang dibatasi setelah berada di luar negeri.
Jika terkonfirmasi, Nawza menjadi warga Indonesia yang menjadi korban kesekian TPPO yang marak di Kamboja dan Thailand.
Bersama Laos, Kamboja dan Thailand memang menjadi tiga negara Asia Tenggara yang getol menjadi sarang sindikat TPPO lintas negara, terutama terkait penipuan online
(online scam)
dan judi online.
Sebelum Nawza, sudah banyak warga Indonesia yang jadi korban dan angkanya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berapa jumlah WNI korban TPPO di 3 negara ini?
Di Kamboja, dari Data KBRI Phnom Penh, per Maret 2025, kedutaan menerima rata-rata 2 hingga 25 kasus setiap hari di hari kerja.
Kasus TPPO yang terus muncul membuat kawasan ini rentan perdagangan manusia. Namun, komitmen ASEAN, sebagai organisasi Asia Tenggara, tampaknya masih “terbatas”.
Padahal, korban sindikat TPPO lintas-batas negara ini tak hanya menyasar WNI, tapi juga warga negara Asia Tenggara lainnya.
Kenapa ASEAN terlihat ‘enggan bergerak’?
Peneliti yang fokus di Asia-Pasifik dari Centre for Strategic International Studies (CSIS) Indonesia Waffaa Kharisma mengatakan situasi saat ini menyulitkan negara-negara ASEAN untuk bekerja sama secara teknis memberantas TPPO, salah satunya perbedaan penegakan hukum atau
law enforcement.
“Menurut saya ASEAN yang sekarang susah untuk kerjasama teknis dan
robust
[memperkuat], biasanya karena perbedaan-perbedaan kapasitas
law enforcement
antara negara ASEAN,” kata Waffaa saat dihubungi
kalduikanIndonesia.com,
Sabtu (23/8).
Tantangan itu juga mencakup kelengkapan peralatan, perbedaan penegakan hukum, dan keinginan memberantas TPPO dari tiap pemerintahan.
Masalah lain, lanjut Waffaa, yakni perbedaan legalitas. Indonesia memandang judi online ilegal, sementara Kamboja legal. Situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri.
Penanganan TPPO dari pemerintah Indonesia, menurut dia, juga terkonsentrasi kasus per kasus atau bergerak berdasarkan laporan kemudian ditelusuri.
Peneliti itu memandang pihak-pihak berwenang Indonesia “kadang susah jemput bola” untuk urusan TPPO. Pemerintah Indonesia, lanjut dia, tak bisa jemput bola ke area yang dianggap ilegal.
Sementara itu, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan Kemlu memang menangani kasus berdasarkan laporan yang masuk.
“Iya, berdasarkan laporan yang masuk, baik melalui perwakilan atau PWNI melalui berbagai kanal,
hotline
, langsung, maupun portal peduli WNI,” kata Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI Kemlu Rina Komaria saat dikonfirmasi, Senin (25/8).
Bagaimana penegakan hukum TPPO lintas batas negara ini? Baca di halaman berikutnya >>>
Baca lagi: VIDEO: Krisis Kelaparan di Gaza, Warga Padati Truk Bantuan Makanan
Baca lagi: Lintas KRL Tanah Abang-Serpong/Rangkasbitung Terganggu Imbas Demo DPR
Baca lagi: Pramono Gives Hotel and Restaurant Tax Discounts up to 50 Percent