Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Majelis hakim memvonis bebas Windu Aji dan Glenn Ario karena dakwakan kepada keduanya merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya.
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: An error occurred: the JSON object must be str, bytes or bytearray, not NoneType
Baca lagi: 10 Amenity Kit Aircraft Kits that can be brought home by passengers
Baca lagi: Penangguhan Dicabut, Jimmy Kimmel Live! Bakal Tayang Lagi