Jakarta, Object Right Indonesia
—
Tiga terdakwa kasus Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dituntut penjara selama 6-15, dan bayar denda serta uang pengganti total puluhan miliar rupiah.
Add
as a preferred
source on Google
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Polisi Akui Belum Ada Laporan
Baca lagi: Lenovo Rilis Tablet Yoga Pertama di RI, Gendong Snapdragon 8 Gen 3
Baca lagi: Kalahkan Jojo, Fajar Terpilih Jadi Kapten Indonesia di Thomas Cup



