ObjectRight

Ferry Irwandi Dibidik, Ketika Kritik Dianggap Delik

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Daftar Isi
Jakarta, kalduikan Indonesia

Rencana
TNI
yang ingin melaporkan
Ferry Irwandi
ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik institusi mendapat kritikan keras dari pelbagai pihak. Hal itu dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil.
Rencana pelaporan itu diawali kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) kemarin.
Sembiring menjelaskan dalam kunjungannya itu mereka turut melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” jelasnya.
Terbaru, Freddy mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal membuat laporan resmi terhadap CEO Malaka Project itu ke kepolisian. Mabes TNI, kata dia, bakal mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme berlaku dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi.Namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, melalui video yang diunggah di akun Instagramnya @irwandiferry, Ferry mengaku tidak mengetahui dugaan pidana yang dilakukannya. Meski begitu ia menyatakan siap jika harus menjalani proses hukum dan tidak takut dengan tindakan TNI tersebut.
“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan
playing victim
, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” katanya.
Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan upaya pelaporan yang diambil TNI terhadap Ferry sudah keliru sejak awal.
Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor105/PUU-XXII/2024 telah menyatakan jika beleid menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.
“MK sudah melarang Lembaga Negara melaporkan pencemaran nama baik. Pencemaran Nama baik hanya untuk individu (orang), tidak lembaga negara,” ujarnya kepada
kalduikanIndonesia.com
, Rabu (10/9).
“Artinya tidak ada ruang sama sekali yang bisa digunakan untuk membuat laporan terhadap Ferry Irwandi,” imbuhnya.
Langkah TNI prematur
Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan dengan ada putusan MK tersebut justru membuat upaya konsultasi yang dilakukan oleh TNI terlalu prematur.
Ia mengingatkan dalam hukum pidana juga menganut asas bahwa sifat melawan hukum dapat dihilangkan apabila perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum. Karenanya,
“Kalaupun ada kritik terhadap TNI, meski bersifat keras, sepanjang substansi muatannya demi tujuan kepentingan umum apalagi menyangkut kinerja lembaga publik yang dibiayai rakyat bukanlah suatu perbuatan pidana,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Azmi menilai sikap TNI yang tetap bersikukuh ingin melaporkan Ferry Irwandi sangat tidak elok sebagai institusi negara.
Alih-alih melaporkan, kata dia, seharusnya kritik itu digunakan sebagai refleksi agar dapat berbenah dan menerima masukan dari masyarakat yang menjadi kontrol sosial.
Menurutnya, TNI akan jauh lebih terhormat dan mendapat simpati dari masyarakat jika menanggapi kritikan yang disampaikan Ferry melalui klarifikasi dan transparansi ketimbang dengan mengancam laporan pidana.
“Kritik dari warga sipil tidak selayaknya dijawab dengan laporan pidana, apalagi dengan menggunakan ancaman delik pencemaran nama baik oleh institusi TNI,” tuturnya.
“Menjawab kritik dengan fakta adalah cara terbaik menjaga martabat institusi, sekaligus menunjukkan bahwa TNI bersama rakyat,” imbuhnya.
Upaya pembungkaman kritik
Di sisi lain, Isnur menegaskan apa yang dilakukan oleh Ferry merupakan bentuk partisipasi masyarakat serta bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Karenanya ia menegaskan tidak ada satupun unsur pidana yang dilakukan oleh Ferry seperti yang ditudingkan pihak TNI. Isnur memandang upaya pelaporan itu justru sebagai serangan balik atau ancaman kepada masyarakat yang berani kritis terhadap TNI.
“Kita memandang upaya pelaporan ini merupakan upaya serangan balik, upaya ancaman kepada masyarakat yang kritis. Ini adalah upaya pembungkaman, melanggar konstitusi dan membahayakan demokrasi,” jelasnya.
Ia lantas mempertanyakan dasar kehadiran Dansatsiber bersama Danpuspom dan Kapuspen TNI ke Polda Metro Jaya tersebut. Menurutnya jika memang membawa nama TNI maka harus ada perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku pimpinan tertinggi.
“Karena yang bisa mewakili TNI adalah Panglima TNI bahkan Presiden selaku pimpinan tertinggi. Tidak bisa pejabat di bawahnya datang mewakili TNI, siapa dia, datang mewakili institusi TNI,” tuturnya.
Penyalahgunaan wewenang
Sementara itu, peneliti Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Nurfahmi menegaskan apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI terhadap Ferry telah melampaui kewenangannya.
Ia mengatakan sesuai Pasal 30 ayat (3) TNI sebagai alat negara seharusnya bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri.
Dalam konteks Satuan Siber, kata dia, TNI juga seharusnya berperan menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (
cyber defense
) dari luar yang mengancam kedaulatan bangsa.
“Bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut,” tegasnya.
“Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP dan tak ada peran dari TNI,” sambungnya.
ICJR lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan dan mengoreksi seluruh tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan kembali terulang di masa yang akan datang.
Selain itu, ICJR juga mendorong TNI agar dapat lebih cermat dalam melihat situasi dan kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Kami mendorong untuk merespon permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan dugaan tindak pidana YouTuber Ferry Irwandi yang disebut telah mengancam pertahanan siber TNI.
Menurut Hasanuddin, TNI perlu mengklarifikasi hal itu usai konsultasi yang mereka lakukan dengan Polri.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata dia saat dihubungi, Rabu (10/9).
Hasanuddin mengaku ragu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar purnawirawan TNI bintang dua itu.
(tfq/dal)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Bocoran iPhone 17 Series Jelang…

Baca lagi: KPK Sita Sita 2 Immanuel Ebenezer’s car that was hidden

Baca lagi: Video: Replica of the 10th Century Viking Boat Sailing on the London River

Picture of content

content

You may also like