DPR Akan Kebut RUU Perampasan Aset, Pembahasan Saat Reses

Jakarta, Object Right Indonesia

Sejumlah komisi dikabarkan tetap akan menggelar rapat selama masa reses anggota

DPR

sebulan ke depan mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang.

Salah satunya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah memberikan izin atas permohonan sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).

Dasco mengungkap beberapa komisi yang telah mengajukan permintaan rapat legislasi antara lain, Komisi III DPR untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset.

Dasco mengaku mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut dengan melihat dinamika atau desakan publik. Meski dalam dua bulan terakhir, RDPU RUU tersebut terus berjalan.

“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” kata dia.

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lain yang dibahas selama reses. Keduanya yakni, RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia, yang baru ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” katanya.

(thr/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI ke Hotman Paris

Baca lagi: Ledakan di Perumahan Mewah Polonia Medan, Diduga Dipicu Kebocoran Gas

Baca lagi: Hasil Lelang Frekuensi: XLSmart Unggul di 700 MHz, Telkomsel 2,6 GHz

4 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: